Bruce Anzward : Peraturan Harus Diketahui Dan Dirasakan Fungsinya Oleh Khalayak Ramai

    Bruce Anzward : Peraturan Harus Diketahui Dan Dirasakan Fungsinya Oleh Khalayak Ramai
    Caption : Dr.Bruce Anzward.SH,MH berbaju hitam

    BALIKPAPAN - Pakar Hukum Kalimantan Timur, Dr.Bruce Anzward.SH, MH berikan pengarahan kegiatan sosialiasi perlindungan hukum bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) demi terbantunya pedagang kecil dalam melaksanakan usahanya.

    Dalam pemaparannya di hadapan beberapa pemilik usaha Bruce mengatakan, selain kegiatan yang ada bertujuan memberi pemahaman sesuai PP No.7 tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021, juga untuk melihat sejauh mana ketersediaan Perda di Balikpapan yang mengatur nasip tenaga kerja lokal.

    Pada PP Nomor 7 tertanggal 02 Pebruari 2021 mengatur tentang kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro dan menengah. Sementara Permendag No.23 tahun 2021 mengatur terkait pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan.

     "Jadi jelas diluar prodak daerah, sekarang pemerintah memberi ruang gerak lebih ke masyarakat agar leluasa dan terjamin  memasarkan produknya di gerai-gerai toko/ swalayan dan hipermart dengan menyediakan tempat 30 % di toko atau swalayan". Katanya Senin 17/07/2022.  

    Melalui masyarakat dan media  Ia berharap, penyediaan tempat 30 % di toko swalayan yang diatur PP No.7 Tahun 2021 dan Permendag No.23 tahun 2021 dapat tersosialisasi ke khalayak ramai, khususnya pada pelaku usaha menegah ke bawah, karna itu penting diketahui dan bisa direalisasikan.

    Lebihlanjut Bruce menerangkan, selain membahas PP No.7 dan Permendag No.23, ia juga akan membahas perubahan Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Karna Perda tersebut belum menjelaskan secara detail apa yang dimaksud  pekerja lokal, hingga banyak warga yang malah tidak memperoleh pekerjaan. 

    "Setidaknya kita ingin agar peraturan-peraturan yang telah dibuat sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat, benar-benar dapat membumi atau dengan kata lain, peraturan dapat diketahui dan dirasakan fungsinya  oleh khalayak ramai." Tuturnya mengahiri.

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Ketua LBH Paser, Harap Dishub Tertipkan...

    Artikel Berikutnya

    Jalankan Fungsi Pengabdian Akademik, Dekan...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami