PASER - Pacaran untuk membangun hubungan pra nikah atau hubungan jangka panjang menuju jenjang pernikahan, ternyata tidak menjamin rumah tangga yang di-impikan berjalan baik.
Hal tersebut terungkap saat awak media indonesiasatu.co.id mewawancarai HD (25 tahun) di ruang pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paser yang ada di RT.05 Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Selasa, 16/08/2022.
Dari keterangan pada petugas LBH, HD menyatakan ingin mengakhiri perkawinan dengan MS (25 tahun) karna tidak tahan hidup bersama MS lelaki yang sempat menjadi pujaannya semasa pacaran.
Kepada petugas pelayanan, HD mengungkapkan jika rumah tangganya bersama MS baru berusia 5 bulan, sedangkan hubungan rumah tangga mereka dalam hidup bersama satu rumah hanya sempat berjalan 3 Minggu.
Setelah tiga Minggu nikah dan hidup serumah, HD memilih pisah ranjang dan kembali ke orang tuanya karna merasa tidak memiliki kecocokan lagi dengan MS.
Menurut HD, sikap MS sangat beda dengan prilaku MS saat masih berpacaran dulu. Padahal hubungan pra nikah yang mereka bangun sudah mencapai masa 8 tahun sejak 2013 hingga tahun 2022.
"Semasa pacaran dulu, Suami Saya sangat lembut, perhatian dan pengertian. Apa aja yang Ku mau biasanya pasti langsung diturutinya". Tutur HD mengenang.
Namun setelah menikah tiba-tiba sikap MS bertolak belakang. Yakni MS menjadi sangat pelit, tidak pernah memanja dan ucapannya sering terdengar kasar saat di rumah. Tambah HD.
Karna berbulan-bulan pisah ranjang dan ditunggu MS tidak menunjukan perubahan sikap yang baik, maka untuk menghindari penderitaan dan kemudarotan yang lebih besar. Maka HD memilih mengajukan keberatan dan tuntutannya kemeja hijau (*Hendra*)