PASER - Penasehat Kelompok Petani Sawit Kabupaten Paser Matondang desak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati segera menindak lanjuti surat edaran Mentri Pertanian Republik Indonesia nomor :144/KB.310/M/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan.
Menurut matondang saat dijumpai awak media indonesiasatu.co.id Selasa, 12/7/2022. Pada surat edaran tersebut terdapat beberapa putusan yang menyampaikan. Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bersepakat membeli TBS Pekebun Swadaya minimal Rp 1.600/kg.
Lebih lanjut matondang berharap agar semua perusahaan yang ada di Kaltim (termaksud Paser_red) mau melakukan kemitraan dengan para petani swadaya, sebagaimana ketentuan yang menjadi ketetapan.
Jika tenyata ada perusaan yang enggan bermitra dengan para petani swadaya dan tidak menjalankan harga yang ditetapkan maka pemerintah daerah wajib mencabut izin perusahan tersebut, karna selain tidak patuh peraturan juga terindikasi ilegal. Kata Matondang.
"Sebab jika dicermati, waktu perusahaan akan mendirikan pabrik, mereka harus memiliki kebun minimal 3000 hektar dan bila tidak punya lahan seluas itu, perusahaan wajib bermitra dengan para petani swadaya". Ungkapnya.
Sekarang pertanyaan-nya apakah semua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Paser telah memiliki luasan lahan sebagaimana yang ditetapkan? Ternyatakan tidak, banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Ungkap Matondang.
Tentu selain menyimak dari penyimpangan cacat administrasi perusahaan. Sebagai petani kita juga lebih berharap, agar harga TBS di tingkat pekebun stabil maka perlu realisasi Pemerintah Daerah mengawal dan memonitoring secara serius dan rutin amanat Permentan nomor :144/KB.310/M/6/2022.
Disamping mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun, memalalui cara memfasilitasi kerjasama antara pekebun dengan PKS, agar tampak ada wujud nyata atas agenda kemitraan yang dicanangkan. Terang Mantondang mengahiri. (*Hendra*).