PASER - Korps Himpunan Masiswa Islam Wati (KOHATI) Cabang Paser serta Lembaga Kajian Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak (LKAP2A) lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama di Komisi II DPRD Paser pada Kamis, (08/09/2022)
Hadir dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan, Sosial, Catatan Sipil, Kesehatan, Ketenaga Kerjaan dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak (DPPKBP3A) untuk membahas persoalan perlindungan anak dan Perempuan.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
Adapun RDP yang dilakukan, mengangkat Tema Terkait Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Paser yang dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Paser H. Fadly Imawan, SP yang didampingi Ikhwan Antasari selaku Ketua Komisi II DPRD Paser.
Ketua KOHATI, Misliah menyampaikan. Banyaknya anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan hingga larut malam, adalah merupakan preseden buruk terhadap citra kinerja pemerintah dalam membangun kawasan ramah anak.
"Bukankah dengan adanya anak-anak kecil yang belum sekolah disuruh berkeliling diantara keramain jalan dan malam selain mengganggu nuansa etika dan estetika kawasan juga bisa membahayakan keselamatan anak". Cetus Misliah
Terlebih saat ini banyak anak di bawah umur di Kabupaten Paser yang mulai ramai bekerja berkeliling berjualan dimalam hari dan dijalan-jalan dengan alasan membatu orang tua memenuhi kebutuhan sehari-hari karena kesulitan ekonomi.
"Bahkan banyak anak yang kami tanyai mengaku disuruh oleh orang tuanya, hingga sekarang saya mempertanyakan dimana Peran Pemerintah dan Dinas Terkait" tanya Misliah.
Sehingga atas hal tersebut Misliah menyampaikan pertanyaan pada DPPKBP3A dan juga Pemerintah Daerah, atas dasar apa predikat Kabupaten Layak Anak dapat terbit jika nyatanya masih banyak anak yang terlantar dan belum terpenuhi hak-haknya.
Dengan nada sama. Mekka dari LKAP2A menambahkan, DPRD Paser dapat memanggil pihak - pihak lintas sektoral untuk menegakkan hukum terhadap mereka yang juga melakukan kekerasan mau pun pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
"Kami meminta DPRD mendukung perlindungan dan pemenuhan hak anak serta memberi solusi terhadap anak-anak putus sekolah khususnya SD dan SMP Sederajat, . Karena hak anak adalah bagian Hak Asasi yang wajib di penuhi Negara". Tegasnya. (*Hendra*).