PASER - Citra pengajar atau pangabdi di dunia pendidikan di Paser kini ikut tercoreng, akibat ulah bejat FPA (29) yang ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (12 tahun).
Kapolres Paser yang diwakili Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, kronologi kasus pencabulan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Tanah Grogot, dalam pertemuan Konferensi Persnya, Rabu (19/10/22).
Menurut AKP Ganda, tindak asusila FPA terungkap saat salah satu orang tua korban melakukan pelaporan ke Polres Paser. Hingga dengan sigap FPA berhasil diamankan tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya pada saat penangkapan 10/10/2022.
“Untuk sementara Korban yang kami ketahui di indikasi ada dua orang. Namun, yang melapor saat ini baru satu Korban dan saat ini ksusnya masih dilakukan pendalaman, ” Paparnya
Menurut Gandha, dalam melancarkan modusnya Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memanggil korban secara pribadi saat senggang dan berkilah mengajari korban mata pelajaran yang sesuai profesinya.
“Modusnya sebagai guru honorer yang mengajar, setiap kesempatan dalam kesempitan tersangka semaksimal mungkin merayu korban sehingga terjadilah perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali, ” terangnya.
Tersangka mengaku mempermainkan emosi korban dengan seolah berempati terhadap kondisi keluarga korban dengan mengatakan kepada korban bahwa korban kurang kasih sayang dan butuh seseorang buat disayang, ” papar Gandha.
Menurut Gandha, daru pengakuan korban tindakan asusila tersebut pertama kali terjadi pada akhir bulan Agustus 2022 dan kemudian terulang beberapa kali sampai tindakan tersebut mulai mengarah kepada tindakan pelecehan terakhir kali.
Akibat tindakan asusila tersebut, Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat adalah 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak 5 Miliar Rupiah dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah seorang tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.
“Ya ancaman pidananya diperberat karena tersangka merupakan tenaga pendidik, ” terangnya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Karena masih pendalaman kasus, AKP Gandha menghimbau para korban yang pernah menjadi korban pencabulan maupun pelecehan oleh tersangka FPA (29) untuk segera melapor ke Kasat Reskrim Polres Paser. (*Hendra*)