Ingakar Atas Surat Pernyataannya, Direktur Investasi Perumahan Bodong Kembali Dilaporkan

    Ingakar Atas Surat Pernyataannya, Direktur Investasi Perumahan Bodong Kembali Dilaporkan
    Caption : Muhammad Kurniawan Eka Surya saat usai memasukan surat Klienya atas adanya delik investasi perumahan bodong

    PASER - Korban penipuan dan penggelapan, Hetifa Herni memalui kuasanya, kembali layangkan surat ke Polsek Kuaro Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terkait delik pidana yang dilakuakan NH selaku Direktur  perumahan bodong karna hingga sekarang disinyalir tidak. ada visiknya.

    Muhammad Kurniawan Eka Surya satu dari beberapa Kuasa Hukum Hetifa  mengaku pihaknya bersurat ke Kapolsek Kuaro pada Sabtu (23/07/2022) karna gerah dengan sikap Terlapor dan sudah tujuh bulan menerima Suarat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) namun penyelesaian dan status Terlapor tampak belum ada kejelasan.

    "Bahkan sejak 5 Januari 2022 setelah STPL Kami terima, Kami belum melihat itikad serius penyelesaian dari Terlapor, bahkan setelah beberapa kali minta perkara ini dilanjut barulah 09 Juni 2022 Terlapor melalui Kuasanya  datang Kepolsek dan minta dipertemukan untuk meminta waktu  mengembalikan uang Korban".. Katamya

    Adapun inti dari pernyataan yang sempat dibuat adalah tertulis penyataan Pihak II Selaku wakil dari Sdra.NH (Terlapor_red) berjanji melakukan pengembalian dana yang telan dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Sdra.NH kepada Pihak I sebesar Rp. 84.000.000, ( delapan puluh empat juta rupiah ) dengan batas akhir pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022.

    Dan tahapan pembayaran dana tersebut akan dikembalikan sebesar Rp. 60.000.000, ( enam puluh juta rupiah ) terlebih dahulu dan sisanya Pihak II meminta perpanjangan waktu paling lama 1 bulan dari surat pernyataan ini dibuat".

    Lebihlanjut dalam pernyataan yang dibuat dihadapan dan oleh Penyidik Polsek juga tertera  Pihak II yang menegaskan bila dipernyataan point no. 01 diingkari Pihak Il, maka Pihak II mempersilahkan Pihak I atau Korban untuk meneruskan proses tersebut melalui jalan hukum.

    "Makanya sebagai bentuk mengahargai upaya penyidik, Kami saat itu mau menyetujui permohonan di pernyataan Pihak Terlapor yang dibuat di hadapan dan oleh Penyidik sendiri" terang Kurniawan.

    Namun karna nyatanya surat yang dibuat tidak pernah dibuktikan, maka  sesuai prosedural selaku Kuasa Hukum korban, pendamping  harus kembali bersurat minta perkara dilanjut. Sebab, apa yang dibuat Terlapor melalui Kuasa Hukumnya justru menjadi penguat adanya itikad buruk dari Terlapor. Jelas Kurniawan mengahiri. (*Hendra*)

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Keberatan Lahannya Dijual Dua Kali Ke Pihak...

    Artikel Berikutnya

    Bruce Anzward : Peraturan Harus Diketahui...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Bakamla RI Terima Courtesy Call dari Amerika Serikat

    Ikuti Kami